Opini: Makalah Mal Pelayanan Publik
A.
Contoh Instansi
Pemerintah Kota
Tangerang
B.
Latar Belakang
Pelayanan publik
merupakan hal yang wajib diberikan oleh Pemerintah baik secara langsung maupun
melalui perwakilannya kepada masyarakat, yang dapat berupa barang publik maupun
jasa publik. Pada Hakekatnya instansi pemberi pelayanan publik memiliki tujuan
untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan standaritas
keberhasilan suatu instansi adalah puas atau tidak puasnya masyarakat terhadap
pelayan yang diberikan oleh instansi tersebut. Beberapa faktor yang
mempengaruhi kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang mereka dapat antara
lain adalah ramah atau tidaknya petugas dalam memberikan pelayanan, lama atau
tidaknya suatu proses pelayanan dilakuakan, dan mudah atau tidaknya masyarakat
dalam mengakses pelayanan publik tersebut. Hal tersebut yang menjadi sesuatu
yang harus lebih diperhatikan kembali untuk mencapai pelayanan yang optimal.
Masalah yang
sering terjadi di masyarakat adalah terlalu rumitnya prosedur dalam mengurus
suatu perizinan, terkadang harus datang ke beberapa instansi untuk mengurus
satu perizinan dan prosesnya yang rumit. Hal tersebut tentunya menjadikan
pelayanan publik menjadi kurang efisien dan menyita banyak waktu. Hal tersebut
terjadi hampir di seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia, salah
satunya adalah Pemerintah Kota Tangerang. Dalam menghadapi permasalahan
tersebut pemerintah Kota Tangerang Selatan menciptakan inovasi yang bernama
“Mal Pelayanan Publik”, yaitu sebuah inovasi yang mengintegrasikan beberapa
instansi dalam satu tempat dan masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan dengan
lebih mudah dan efisien, tanpa harus berpindah-pindah lokasi ketika sedang
menggunakan beberapa layanan publik.
C.
Studi Kasus
tribunnews.com,
Tangerang: Kota Tangerang Mulai Uji Coba Mal Pelayanan Publik, Selasa (18/12/18),
dengan cara memusatkan pelayanan publik pada satu tempat yang memiliki Konsep
Mal yang akan melayani semua kebutuhan masyarakat baik yang bersifat perizinan
maupun non perizinan yang akan oleh Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP). Beberapa Lembaga Dinas yang sudah terintegrasi dalam Mal
Pelayanan Publik ini antara lain adalah.
1. Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam pembuatan dokumen Kartu
Keluarga (KK) dan akta kelahitan
2. Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) dalam pembuatan Kartu Kuning,
3. Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam pembayaran pajak air tanah,
4. Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5. Polres
Metro Tangerang dalam pelayanan perpanjangan SIM
6. SAMSAT
Kota Tangerang dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor
7. BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan, dll
Segala
pelayan publik yang terkait Instansi di atas dapat dilakukan di dalam satu
tempat yaitu Mal Pelayanan Publik yang berada di bawah tanggung jawab DPMPTSP.
Pemberlakuan inovasi ini memiliki tujuan agar pelayanan publik di kota
tangerang menjadi lebih mudah dan lebih efisien, serta masyarakat dapat lebih
terbantu dan tidak perlu datang ke banyak tempat ketika pengurus beberapa
perizinan yang terkait dengan instansi yang tersedia di Mal Pelayanan Publik
tersebut. Sehingga dapat lebih menghemat waktu dan biaya, serta pelayanan dapat
diselesaikan dengan lebih cepat.
Tangerangnews.com,
Tangerang : Kurang Strategis, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Tidak
Maksimal, Senin (7/1/2019), Lokasi yang kurang strategis menjadi salah satu
kendala dalam menjalankan Mal Pelayanan Publik ini, karena inovasi ini
membutuhkan lahan yang cukup luas, dan mencari lokasi yang luas serta strategis
merupakan hal yang cukup sulit. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk mencari
lokasi yang strategis guna mencapai Mal Pelayanan Publik yang maksimal. Selain
itu, kendala lain yang dihadapi adalah sistem ini belum terintegrasi dengan
instansi eksternal. Sehingga masyarakat hanya bisa menggunakan pelayanan publik
internal Pemerintah Kota Tangerang saja.
D.
Analisis
Pelayanan Publik
merupakan segala bentuk pelayanan, baik berupa barang ataupun jasa yang
bersifat publik yang menjadi tanggung jawab Instansi Pemerintah Pusat, Instansi
Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Ketentuan dan peraturannya sudah ditentukan
dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Berdasarkan definisi
di atas kita dapat menggolongkan pelayanan tersebut sebagai pelayanan publik,
karena pelayanan di atas dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang yang
merupakan salah satu Instansi Pemerintah Daerah di Indonesia.
Permasalahan
yang sering terjadi terkait pelayan publik adalah rumitnya proses perizinan dan
kurang efisiennya proses perizinan, karena terkadang harus pergi ke banyak
tempat untuk mengurus urusan yang relatif sama.
Berdasarkan
permasalahan di atas inovasi yang diciptakan oleh Pemerintah Kota Tangerang,
Mal Layanan Publik dapat menjadi salah satu hal yang bisa menjadi solusi bagi
permasalahan tentang pelayanan publik yang terjadi di Indonesia, karena Mal
Pelayanan Publik merupakan suatu tempat yang dapat digunakan oleh masyakat
untuk mengurus berbagai urusan yang terkait pelayanan publik di dalam satu
tempat
Dengan adanya
inovasi ini, pelayanan publik khususnya di bidang perizinan dapat menjadi lebih
mudah dan efisien.
Kendala yang
dihadapi oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam mencapai Mal Pelayanan Publik yang
maksimal adalah kurang strategisnya lokasi Mal itu sendiri. Hal tersebut
dikarenakan untuk pembangunannya sendiri dibutuhkan lahan yang luas dan
strategis yang sekarang sulit dijumpai di kota besar, semisal Tangerang.
Kendala lainnya adalah sistem ini belum terintegrasi dengan instansi eksternal.
Berdasarkan kendala-kendala
tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berusaha mencari solusi dengan cara mencari
tempat yang sesuai dengan kriteria, namun belum ditemukan, karena lahan di
daerah Kota Tangerang yang sesuai kriteria mulai langka. Sedangkan untuk solusi
atas belum terintegrasinya instansi eksternal adalah Pemerintah Kota Tangerang
memiliki rencana untuk menghubungi instansi terkait dan melakukan kerjasama.
Sehingga Mal Pelayanan Publik dapat lebih maksimal.
E.
Kesimpulan
1.
Mal Pelayanan Publik merupakan inovasi yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Tangerang yang dapat menjadi salah satu solusi atas
permasalahan tentang rumit dan kurang efisiennya pelayanan publik di Indonesia
yang sudah diterapkan di Tangerang
2.
Mal Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian
beberapa instansi pemerintahan yang ada di Pemerintah Kota Tangerang menjadi
satu tempat di bawah Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP).
3.
Mal Pelayanan Publik dalam pelaksanaannya mengalami
beberapa kendala, yaitu lokasi yang kurang strategis dari jangkaun masyarakat
dan belum terintegrasinya dengan instansi eksternal.
F.
Saran/Masukan
1.
Mal Pelayanan Publik diterapkan di daerah lain di
Indoneasia, agar tercipta pelayanan publik yang optimal di seluruh Indonesia,
2.
Penempatan Lokasi Mal Pelayanan Publik dilakukan di
tempat yang strategis, agar dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,
3.
Dilakukannya pengintegrasian dengan Instansi
pemerintah eksternal dalam sistem Mal Pelayanan Publik ini, agar pelayanan
publik lebih maksimal.
Comments
Post a Comment