Opini: Makalah Mal Pelayanan Publik


A.   Contoh Instansi
Pemerintah Kota Tangerang
B.   Latar Belakang
Pelayanan publik merupakan hal yang wajib diberikan oleh Pemerintah baik secara langsung maupun melalui perwakilannya kepada masyarakat, yang dapat berupa barang publik maupun jasa publik. Pada Hakekatnya instansi pemberi pelayanan publik memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan standaritas keberhasilan suatu instansi adalah puas atau tidak puasnya masyarakat terhadap pelayan yang diberikan oleh instansi tersebut. Beberapa faktor yang mempengaruhi kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang mereka dapat antara lain adalah ramah atau tidaknya petugas dalam memberikan pelayanan, lama atau tidaknya suatu proses pelayanan dilakuakan, dan mudah atau tidaknya masyarakat dalam mengakses pelayanan publik tersebut. Hal tersebut yang menjadi sesuatu yang harus lebih diperhatikan kembali untuk mencapai pelayanan yang optimal.
Masalah yang sering terjadi di masyarakat adalah terlalu rumitnya prosedur dalam mengurus suatu perizinan, terkadang harus datang ke beberapa instansi untuk mengurus satu perizinan dan prosesnya yang rumit. Hal tersebut tentunya menjadikan pelayanan publik menjadi kurang efisien dan menyita banyak waktu. Hal tersebut terjadi hampir di seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Pemerintah Kota Tangerang. Dalam menghadapi permasalahan tersebut pemerintah Kota Tangerang Selatan menciptakan inovasi yang bernama “Mal Pelayanan Publik”, yaitu sebuah inovasi yang mengintegrasikan beberapa instansi dalam satu tempat dan masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan dengan lebih mudah dan efisien, tanpa harus berpindah-pindah lokasi ketika sedang menggunakan beberapa layanan publik.

C.   Studi Kasus
tribunnews.com, Tangerang: Kota Tangerang Mulai Uji Coba Mal Pelayanan Publik, Selasa (18/12/18), dengan cara memusatkan pelayanan publik pada satu tempat yang memiliki Konsep Mal yang akan melayani semua kebutuhan masyarakat baik yang bersifat perizinan maupun non perizinan yang akan oleh Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Beberapa Lembaga Dinas yang sudah terintegrasi dalam Mal Pelayanan Publik ini antara lain adalah.
1.    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam pembuatan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahitan
2.    Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam pembuatan Kartu Kuning,
3.    Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam pembayaran pajak air tanah,
4.    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5.    Polres Metro Tangerang dalam pelayanan perpanjangan SIM
6.    SAMSAT Kota Tangerang dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor
7.    BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan, dll
Segala pelayan publik yang terkait Instansi di atas dapat dilakukan di dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik yang berada di bawah tanggung jawab DPMPTSP. Pemberlakuan inovasi ini memiliki tujuan agar pelayanan publik di kota tangerang menjadi lebih mudah dan lebih efisien, serta masyarakat dapat lebih terbantu dan tidak perlu datang ke banyak tempat ketika pengurus beberapa perizinan yang terkait dengan instansi yang tersedia di Mal Pelayanan Publik tersebut. Sehingga dapat lebih menghemat waktu dan biaya, serta pelayanan dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
Tangerangnews.com, Tangerang : Kurang Strategis, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Tidak Maksimal, Senin (7/1/2019), Lokasi yang kurang strategis menjadi salah satu kendala dalam menjalankan Mal Pelayanan Publik ini, karena inovasi ini membutuhkan lahan yang cukup luas, dan mencari lokasi yang luas serta strategis merupakan hal yang cukup sulit. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk mencari lokasi yang strategis guna mencapai Mal Pelayanan Publik yang maksimal. Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah sistem ini belum terintegrasi dengan instansi eksternal. Sehingga masyarakat hanya bisa menggunakan pelayanan publik internal Pemerintah Kota Tangerang saja.
D.   Analisis
Pelayanan Publik merupakan segala bentuk pelayanan, baik berupa barang ataupun jasa yang bersifat publik yang menjadi tanggung jawab Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Ketentuan dan peraturannya sudah ditentukan dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Berdasarkan definisi di atas kita dapat menggolongkan pelayanan tersebut sebagai pelayanan publik, karena pelayanan di atas dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang yang merupakan salah satu Instansi Pemerintah Daerah di Indonesia.
Permasalahan yang sering terjadi terkait pelayan publik adalah rumitnya proses perizinan dan kurang efisiennya proses perizinan, karena terkadang harus pergi ke banyak tempat untuk mengurus urusan yang relatif sama.
Berdasarkan permasalahan di atas inovasi yang diciptakan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Mal Layanan Publik dapat menjadi salah satu hal yang bisa menjadi solusi bagi permasalahan tentang pelayanan publik yang terjadi di Indonesia, karena Mal Pelayanan Publik merupakan suatu tempat yang dapat digunakan oleh masyakat untuk mengurus berbagai urusan yang terkait pelayanan publik di dalam satu tempat
Dengan adanya inovasi ini, pelayanan publik khususnya di bidang perizinan dapat menjadi lebih mudah dan efisien.
Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam mencapai Mal Pelayanan Publik yang maksimal adalah kurang strategisnya lokasi Mal itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan untuk pembangunannya sendiri dibutuhkan lahan yang luas dan strategis yang sekarang sulit dijumpai di kota besar, semisal Tangerang. Kendala lainnya adalah sistem ini belum terintegrasi dengan instansi eksternal.
Berdasarkan kendala-kendala tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berusaha mencari solusi dengan cara mencari tempat yang sesuai dengan kriteria, namun belum ditemukan, karena lahan di daerah Kota Tangerang yang sesuai kriteria mulai langka. Sedangkan untuk solusi atas belum terintegrasinya instansi eksternal adalah Pemerintah Kota Tangerang memiliki rencana untuk menghubungi instansi terkait dan melakukan kerjasama. Sehingga Mal Pelayanan Publik dapat lebih maksimal.

E.    Kesimpulan
1.    Mal Pelayanan Publik merupakan inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang yang dapat menjadi salah satu solusi atas permasalahan tentang rumit dan kurang efisiennya pelayanan publik di Indonesia yang sudah diterapkan di Tangerang
2.    Mal Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian beberapa instansi pemerintahan yang ada di Pemerintah Kota Tangerang menjadi satu tempat di bawah Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
3.    Mal Pelayanan Publik dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kendala, yaitu lokasi yang kurang strategis dari jangkaun masyarakat dan belum terintegrasinya dengan instansi eksternal.

F.    Saran/Masukan
1.    Mal Pelayanan Publik diterapkan di daerah lain di Indoneasia, agar tercipta pelayanan publik yang optimal di seluruh Indonesia,
2.    Penempatan Lokasi Mal Pelayanan Publik dilakukan di tempat yang strategis, agar dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,
3.    Dilakukannya pengintegrasian dengan Instansi pemerintah eksternal dalam sistem Mal Pelayanan Publik ini, agar pelayanan publik lebih maksimal.

Comments

Popular posts from this blog

Materi Akidah Akhlak : Metode peningkatan akidah Islam

biografi WERKUDARA

Materi Akidah Akhlak : Konsep Tauhid Menurut Para Ahli